KOLTIM - TRANSJURNAL.com - DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Kantor DPRD Koltim, Kecamatan Loea, Selasa (30/9/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si., dan dihadiri Plt Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., bersama jajaran Sekretariat Daerah, staf ahli bupati, kepala OPD, camat, hingga perwakilan instansi vertikal dan BUMD.
Seluruh fraksi DPRD dalam rapat menyampaikan pendapat akhir dan sepakat menetapkan Raperda APBD-P 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa APBD Perubahan ini merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan kebutuhan masyarakat.
“APBD Perubahan ini diharapkan dapat menjawab dinamika pembangunan, serta menjadi landasan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur,” kata Yosep.
Sebagai tindak lanjut penetapan, dilakukan penyerahan dokumen Raperda APBD-P 2025 dari DPRD kepada Pemkab Koltim. Ketua DPRD Koltim, Jumhani, menambahkan, pengesahan ini adalah bentuk komitmen bersama eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Setelah disahkan APBD-P 2025, DPRD dan Pemkab Koltim menegaskan keseriusannya dalam mengoptimalkan anggaran daerah demi mendorong pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kolaka Timur.
Laporan Redaksi