BOGOR - TRANSJURNAL.com - Gelombang unjuk rasa akan digelar besok di Kabupaten Bogor. Kali ini, massa aksi gabungan dari LSM, ormas, wartawan, mahasiswa, hingga masyarakat umum berencana turun ke jalan pada Kamis (2/10/2025).
Aksi tersebut digagas oleh NGO Bersatu dengan mengusung sejumlah isu yang tengah ramai diperbincangkan.
Ketua NGO Bersatu, Rizwan, mengatakan aksi ini merupakan bentuk penyaluran aspirasi publik yang sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Menurutnya, unjuk rasa harus dipandang sebagai alat demokrasi yang konstruktif dan mampu menjadi energi positif untuk perubahan.
"Kami akan lakukan aksi besok tanggal 2 Oktober 2025, yang merupakan gabungan berbagai komponen masyarakat, mulai dari LSM, ormas, wartawan, mahasiswa, hingga masyarakat Kabupaten Bogor," ujar Rizwan kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Dalam seruan aksinya, massa menyoroti beberapa isu penting. Pertama, desakan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 yang dinilai masih menyisakan banyak masalah dan menjadi polemik publik. Kedua, mereka menyoroti praktik rangkap jabatan di kalangan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, Rizwan menyinggung soal kedisiplinan anggota dewan. Ia menyebut ada sejumlah anggota DPRD yang jarang hadir atau berkantor, namun tetap menerima gaji penuh.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kami menuntut transparansi dan tanggung jawab penuh dari para wakil rakyat yang telah dipilih masyarakat," tegas Rizwan.
Seruan aksi ini sendiri telah diumumkan secara resmi melalui surat pemberitahuan dengan nomor 001/unras.NGO/KBGR/IX/2025. Tema aksi tersebut berbunyi: “Bangkit Melawan atau Diam, Ditindas!”. Menurut Rizwan, seruan itu mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Bogor.
"Ini bukan sekedar ajakan, tapi bentuk dari respons masyarakat terhadap buruknya komunikasi eksekutif-legislatif dengan organisasi non-pemerintah di Kabupaten Bogor," pungkasnya.
Laporan : Indrawan