![]() |
| Lokasi pengolahan penambang emas di Bogor. (Ft idr) |
BOGOR - TRANSJURNAL.com - Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya kerusakan hutan, potensi bencana, serta ancaman kerugian negara, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor disebut-sebut melakukan pembiaran.
Temuan ini mencuat setelah Perkumpulan Wartawan Pemda (PWP) Kabupaten Bogor melakukan investigasi lapangan dan menemukan sederet kegiatan penambangan liar yang beroperasi secara terbuka.
Ketua tim investigasi PWP, Nyok, mengungkap bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Bogor, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Pemkab maupun dinas terkait.
"Sudah kami laporkan kepada Bupati, tetapi sampai sekarang belum ada langkah tegas. Seolah Pemkab Bogor tutup mata," ujar Nyok.
Menurut PWP, aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan hutan, tetapi juga mengancam kawasan cagar alam yang seharusnya dilindungi.
Penambangan dilakukan tanpa dokumen izin resmi, termasuk tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan syarat utama dalam kegiatan pertambangan di kawasan hutan negara.
Lebih jauh lagi, PWP menduga terdapat keterlibatan oknum aparat Perhutani dan aparat desa setempat dalam membiarkan aktivitas tersebut. Mereka dinilai mengetahui keberadaan tambang ilegal, namun tidak melakukan tindakan, bahkan ditengarai ikut mendapatkan keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut hasil investigasi, perputaran uang di lokasi tambang mencapai ratusan juta rupiah setiap hari.
"Perputaran uang di sana besar sekali, bisa sampai ratusan juta per hari. Bahkan kami ditawari seorang tengkulak, 'berapa karung kang? Saya bayar satu juta per karung'. Dan itu baru bahan batu mentah yang belum diolah, beratnya sekitar 35 kg per karung," jelas Nyok.
Dengan kondisi tersebut, PWP mendesak Pemkab Bogor dan APH agar segera menutup seluruh tambang emas ilegal di wilayah itu. Selain merusak ekosistem, aktivitas pertambangan liar dinilai sangat berpotensi memicu bencana longsor yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bogor maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi atas temuan PWP. Publik pun menantikan langkah konkret pemerintah dalam menangani maraknya tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa kontrol.
Laporan : Indrawan
