KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur (BPN Kolaka Timur) menegaskan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan pertanahan dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Selasa (26/12/2025).
RDP yang digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kolaka Timur itu turut dihadiri Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kolaka Timur serta Bagian Pemerintahan Setda. Agenda utama rapat adalah mendengarkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Organisasi Masyarakat Rakyat Nusantara terkait indikasi tumpang tindih sertipikat tanah transmigrasi.
Dalam forum tersebut, BPN Kolaka Timur menyampaikan penjelasan teknis mengenai prosedur dan kewenangan pertanahan, sekaligus menegaskan kesiapan institusinya untuk melakukan penelusuran data dan klarifikasi administrasi guna memastikan hak atas tanah masyarakat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kehadiran BPN Kolaka Timur dalam RDP ini dinilai sebagai bentuk nyata sinergi antarinstansi dan dukungan terhadap fungsi pengawasan DPRD. BPN juga menegaskan bahwa setiap permasalahan pertanahan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akurasi data.
Melalui forum RDP tersebut, diharapkan tercipta solusi komprehensif yang tidak hanya menjawab aspirasi masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola pertanahan di Kabupaten Kolaka Timur, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang pasti dan akuntabel.
Editor Redaksi
