Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Famhi Sultra: Pemilik PT TMS Tetap Dapat Dipidana Meskipun Telah Mengembalikan Kerugian Negara

Wednesday, 17 December 2025 | December 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T05:33:20Z

Ft Famhi

Jakarta - Transjurnal.com -
Pada hari ini Kamis, 17/12/2025, di Jakarta. Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Famhi) menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara yang dilakukan PT. Tonia Mitra Sejahtera (PT. TMS) tidak bisa menghapuskan unsur pidana dalam suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lingkungan yang merugikan keuangan Negara.


Pengembalian kerugian Negara merupakan bentuk pemulihan keuangan Negara, namun tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban Pidana pelaku. Hal ini sejalan dengan prinsip Hukum Pidana yang menegaskan bahwa perbuatan melawan Hukum tetap dapat diproses dan dipertanggungjawabkan meskipun kerugian telah dikembalikan.


Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, di mana pengembalian kerugian Negara hanya dapat dijadikan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan sebagai alasan untuk menghentikan proses Hukum terhadap pelaku Pengrusakan Hutan Lindung.


Penegasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian Hukum sekaligus efek jera, agar tidak muncul anggapan Keliru bahwa pelaku dapat terbebas dari jerat Hukum hanya dengan mengembalikan kerugian Negara setelah Tindak Pidana dilakukan.


Aparat penegak hukum harusnya berkomitmen untuk tetap menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, guna menjaga integritas penegakan hukum serta melindungi Lingkungan serta menjaga kepercayaan Publik.


Beberapa regulasi yang mengatur tentang tidak adanya Penebusan/Penghapusan  Pidana diantaranya, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 tindak pidana pencemaran/perusakan lingkungan yang disengaja. Pasal 99 tindak pidana pencemaran/perusakan lingkungan karena kelalaian. Pasal 100 sampai 103 mengatur tentang ketentuan-ketentuan pidana lainnya.


Didalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengatur  ketentuan larangan dan sanksi pidana pengrusakan Hutan Lindung. Pasal 50 ayat 3 mengatur mengenai larangan melakukan kegiatan yang merusak hutan, penebangan liar, pembakaran, dll. Pasal 78 mengatur ketentuan Pidana atas Pelanggaran Pasal 50 ayat 3 huruf a dan g.


Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. regulasi ini mengatur secara spesifik tentang kejahatan kehutanan, Pasal 12 tentang Larangan Perusakan Hutan. Pasal 82 sampai Pasal 85 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, termasuk Perusakan Hutan Lindung.


Berdasarkan regulasi yang ada tidak satu pun norma hukum dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan bahwa sanksi administratif atau pembayaran denda dapat menggugurkan pertanggungjawaban Pidana.


Bahwa, dengan adanya pengembalian Kerugian Negara dari PT. Tonia Mitra Sejahtera sudah mengakui adanya perbuatan melawan hukum dan telah memenuhi unsur Tindak pidana lingkungan dan Perusakan Hutan Lindung. Aparat Penegak Hukum sudah punya dasar untuk penegakkan hukum terhadap Gubernur Sultra dan keluarganya sebagai pengelola dan pemilik Perusahaan tersebut. (**)

×
Berita Terbaru Update