KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Tim Kuasa Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menghadiri proses mediasi dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kolaka. Dalam perkara tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur tercatat sebagai Turut Tergugat.
Proses mediasi dipandu oleh mediator yang ditunjuk pengadilan dan diikuti seluruh pihak yang berperkara. Agenda ini merupakan tahapan wajib yang harus ditempuh sebelum perkara dilanjutkan ke pembacaan gugatan.
Dalam pelaksanaannya, mediasi tidak hanya berfokus pada aspek formil hukum, tetapi juga mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Setiap tahapan dijalankan dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas.
Kehadiran mediator dinilai berperan penting dalam menjaga keseimbangan komunikasi antar pihak, sehingga proses dialog dapat berlangsung secara konstruktif dan terarah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus terus mendukung pembangunan Zona Integritas guna mewujudkan tata kelola pelayanan yang profesional, terpercaya, dan berintegritas.
Editor Redaksi
