KOLTIM - Transjurnal.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan penandatanganan adendum kontrak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian administrasi kepegawaian di lingkungan kantor tersebut.
Penandatanganan adendum kontrak ini diikuti oleh enam ASN PPPK yang bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur. Langkah ini dilakukan untuk memperbarui serta menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam perjanjian kerja sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan organisasi.
Melalui adendum tersebut, beberapa poin dalam kontrak kerja sebelumnya diperbarui, di antaranya terkait masa kerja, tugas jabatan, serta aspek administratif lainnya yang mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
Penandatanganan dokumen adendum juga menjadi bentuk kesepakatan antara pegawai PPPK dengan instansi pemerintah terkait hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini untuk memperkuat komitmen para ASN PPPK dalam bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas di bidang pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menegaskan, pembaruan kontrak kerja ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, pelayanan pertanahan kepada masyarakat diharapkan dapat terus meningkat sekaligus mendukung pelaksanaan program strategis di bidang pertanahan secara berkelanjutan.
Editor Redaksi

