Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FIF Group Kendari Banding Usai Kalah Gugatan oleh Warga Perumahan Graha Raya

Saturday, 23 May 2026 | May 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T11:10:12Z

Gambar Ilustrasi, Warga Perumahan Graha Raya menangkan gugatan di Pengadilan pihak tergugat ajukan banding. 

KENDARI - TRANSJURNAL.com -
Sengketa perdata antara perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kendari dengan debiturnya, Julia Prastika, berlanjut ke tingkat banding. 


Langkah hukum itu ditempuh setelah Pengadilan Negeri Kendari menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait penggunaan alamat warga Perumahan Graha Raya sebagai alamat penagihan tanpa izin pemilik rumah.


Pernyataan banding FIF Group Cabang Kendari yang sebelumnya berstatus sebagai Tergugat I diketahui telah diregister pada 20 Mei 2026. Banding diajukan usai majelis hakim memenangkan penggugat, Edi Sulkipli.


Menanggapi upaya hukum tersebut, Edi mengaku siap menghadapi proses lanjutan di pengadilan. Ia menilai banding merupakan hak pihak yang tidak puas atas putusan hakim.


"Banding merupakan hak bagi pihak yang tidak menerima ataupun tidak puas dengan putusan, sebab itu hal yang biasa dalam proses peradilan dan untuk mendapatkan keadilan, tentu saya akan fight menghadapi banding tersebut. Bahkan saya akan memikirkan langkah pidana juga," kata Edi dalam keterangannya di Kendari, Jumat (22/5/2026).


Dalam amar putusan yang dibacakan secara online pada 7 Mei 2026, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat I dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.


Majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp68 ribu dan kerugian immateriil Rp10 juta kepada penggugat. Selain itu, para tergugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp244 ribu.


Kasus tersebut bermula saat alamat rumah milik Edi Sulkipli di Perumahan Graha Raya dicantumkan sebagai alamat penagihan atas nama Julia Prastika yang tercatat sebagai debitur FIF Group Cabang Kendari.


Edi mengaku pertama kali didatangi debt collector pada awal Januari 2025. Saat itu, petugas penagihan mencari Julia Prastika untuk penagihan kredit.


Namun Edi menegaskan dirinya tidak mengenal nama tersebut dan yang bersangkutan bukan warga Perumahan Graha Raya.


"Saya sudah menjelaskan kepada debt collector bahwa saya tidak mengenal sama sekali Saudari Julia Prastika, dan dia bukan warga Perumahan Graha Raya," ujarnya.


Meski telah memberikan penjelasan, penagihan disebut terus berulang. Debt collector kembali datang pada 11 Maret 2025, kemudian 14 Mei 2025, 24 Juni 2025, hingga terakhir 9 Juli 2025 yang disebut didatangi dua debt collector sekaligus.


Edi juga menegaskan sebelum penagihan berlangsung, dirinya tidak pernah menerima kunjungan survei maupun verifikasi dari pihak FIF Group terkait perjanjian fidusia dengan Julia Prastika.


Menurutnya, kedatangan debt collector secara berulang membuat keluarganya terganggu secara psikologis dan merasa malu di lingkungan sekitar.


"Kedatangan debt collector yang berulang kali membuat keluarga saya terganggu secara psikologis dan merasa malu di hadapan tetangga karena selalu didatangi tiap bulan," jelasnya.


Atas dasar itu, Edi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kendari pada 25 Juli 2025 dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2025/PN Kdi. (**) 


Editor Redaksi

×
Berita Terbaru Update