Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPN Koltim Perkuat Legalitas Aset Pemda, Sertipikat Lahan Kantor Kemenag-KPU Diserahkan

Monday, 10 August 2026 | August 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T00:16:30Z

Kepala BPN Kabupaten Kolaka Timur bersama Plt Bupati Kolaka Timur bangun sinergitas amankan aset daerah.

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum aset pemerintah.


Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat aset Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur yang berada di Desa Tababu, Kecamatan Tirawuta. Lahan tersebut diperuntukkan bagi rencana pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur.


Sertipikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Jan Sandy Harland, S.ST., M.Si., dalam kegiatan silaturahmi dan koordinasi bersama Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., di ruang kerja Bupati.


Penyerahan sertipikat ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan Kantor Pertanahan terhadap pemerintah daerah dalam mengamankan aset sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Jan Sandy Harland, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memastikan administrasi pertanahan berjalan tertib.


Menurutnya, legalisasi aset pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga aset daerah agar memiliki dokumen dan status hukum yang jelas.


Dengan adanya sertipikat, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut untuk pembangunan fasilitas pemerintahan.


Peran Kantor Pertanahan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertipikat, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat.


Sementara itu, Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.


Menurutnya, sertipikasi aset pemerintah merupakan langkah penting untuk memastikan aset daerah terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembangunan.


Legalitas lahan juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan. Karena itu, sinergi antara Pemkab Kolaka Timur dan Kantor Pertanahan diharapkan terus ditingkatkan.


Melalui kolaborasi tersebut, penataan dan pengamanan aset daerah diharapkan semakin tertib. Sertipikasi aset juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan tanah milik daerah memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.


Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur pun terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penataan dan legalisasi aset secara berkelanjutan, sehingga setiap aset pemerintah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.


Langkah ini sekaligus memperlihatka bahwa sinergi pertanahan antara BPN dan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan fasilitas publik dan memperkuat tata kelola aset di Kabupaten Kolaka Timur.


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update