Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Galian C Diduga Marak di Koltim, HIMAPP Tantang Polisi: Jangan Cuma Awasi di Atas Kertas!

Monday, 10 August 2026 | August 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T06:55:15Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Dugaan maraknya aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Sejumlah titik disebut memperlihatkan bekas pengerukan material pasir dan batu menggunakan alat berat.


Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan, asal-usul material, hingga efektivitas pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum.


Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Kolaka Timur (HIMAPP KOLTIM) meminta aparat tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif. Mereka mendesak kepolisian dan instansi terkait turun langsung mengecek lokasi serta mengusut dugaan aktivitas galian C tersebut secara transparan.


Ketua HIMAPP Koltim, Asrul Sandi, menegaskan aktivitas pertambangan tidak boleh langsung dicap ilegal hanya berdasarkan keberadaan alat berat. Namun, menurutnya, legalitas setiap kegiatan juga harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan izin yang sah.


"Kalau memang legal, buka dan jelaskan legalitasnya kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan tidak berizin atau melanggar ketentuan, jangan ada kompromi. Aparat harus bertindak tegas," tegas Asrul.


Asrul mengatakan persoalan dugaan aktivitas galian C di Koltim bukan isu baru. Pada Mei 2026, sejumlah aktivis disebut telah menyampaikan aspirasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Polres Koltim hingga DPRD Koltim terkait dugaan maraknya aktivitas pertambangan galian C.


Persoalan tersebut juga disebut sempat dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Aktivitas yang menjadi sorotan sempat berhenti, namun dugaan munculnya kembali kegiatan serupa membuat pertanyaan mengenai pengawasan kembali mencuat.


"Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas tambang galian C berhenti sementara, kemudian kembali berjalan ketika perhatian publik mulai mereda," ujar Asrul.


Menurutnya, jika persoalan serupa terus berulang, pola pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan di Koltim perlu dievaluasi secara menyeluruh.


HIMAPP Koltim secara khusus meminta Kapolres Kolaka Timur bersama jajaran dan instansi berwenang segera memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.


Pemeriksaan, kata Asrul, tidak cukup hanya melihat keberadaan alat berat. Aparat perlu mengecek lokasi kegiatan, pihak yang melakukan aktivitas, status perizinan, asal-usul material, penggunaan alat berat, serta aspek lingkungan dan ketentuan pertambangan yang berlaku.


"Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada pemeriksaan administratif. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan hukum. Kalau legal, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya," tegasnya.


Asrul juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Setiap pihak yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti, tanpa melihat latar belakang maupun kepentingan tertentu.


Munculnya dugaan aktivitas galian C juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pembiaran.


Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pengawasan, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.


"Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta agar semuanya dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan. Kalau ada pelanggaran, tindak. Sesederhana itu," ujarnya.


HIMAPP Koltim menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status aktivitas galian C yang dipersoalkan.


Asrul kembali menegaskan keberadaan alat berat dan aktivitas pengerukan material tidak otomatis membuktikan sebuah kegiatan sebagai pertambangan ilegal. Sebaliknya, legalitas kegiatan juga tidak dapat diasumsikan tanpa adanya pemeriksaan dan dokumen perizinan yang sah.


Jika tidak ada perkembangan atau penanganan dinilai tidak transparan, HIMAPP Koltim menyatakan akan meminta pengawasan kepada institusi yang memiliki kewenangan lebih tinggi, termasuk Propam Polri dan Propam Polda Sulawesi Tenggara, sesuai mekanisme yang berlaku.


"Persoalan ini bukan semata tentang siapa yang melakukan aktivitas pertambangan. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan, pengawasan pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum," kata Asrul.


Ia menegaskan HIMAPP Koltim akan terus mengawal persoalan tersebut.


"Saya sebagai ketua dan seluruh jajaran pengurus HIMAPP Koltim akan terus mengawal persoalan ini dan meminta agar hukum benar-benar bekerja secara tegas, profesional, transparan dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update