Notification

×

Iklan

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TRANSJURNAL.COM

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HIMAPP Koltim Siap Gelar Aksi di Polda Sultra Terkait Dugaan Tambang Galian C

Tuesday, 11 August 2026 | August 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T04:09:30Z

Ketgam, Ketua HIMAPP Koltim, Asrul Sandi beserta salah satu lokasi penambangan batu dan pasir di Kolaka Timur. (Ft.tj)

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Polemik dugaan aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Himpunan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar (HIMAPP) Koltim menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Polda Sultra untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang yang menjadi sorotan masyarakat.


Ketua HIMAPP Koltim, Asrul Sandi, menegaskan desakan penertiban tersebut bukan semata-mata karena keresahan masyarakat. Menurutnya, persoalan itu berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, legalitas kegiatan, serta perlindungan lingkungan.


"Artinya jelas, kegiatan pengambilan batu dan pasir tidak boleh dilakukan sesuka hati. Ada aturan, ada perizinan, ada kewajiban terhadap lingkungan dan ada mekanisme pengawasan," tegas Asrul.


Ia menjelaskan kegiatan usaha pertambangan mineral di Indonesia memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.


Selain itu, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya mengatur mengenai perizinan berusaha di sektor pertambangan, termasuk izin pertambangan, pengangkutan dan penjualan, mekanisme pengawasan serta sanksi administratif.


Asrul menegaskan HIMAPP Koltim tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Pihaknya justru meminta aparat melakukan verifikasi secara terbuka terhadap seluruh aktivitas galian C yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.


"Kalau mereka memiliki izin dan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan, silakan tunjukkan legalitasnya. Tetapi kalau setelah diperiksa ternyata tidak memiliki izin atau ditemukan pelanggaran, maka jangan ada pembiaran. Proses sesuai hukum," ujarnya.


Menurut Asrul, pemeriksaan di lapangan penting dilakukan untuk memastikan status legalitas setiap kegiatan sekaligus melihat potensi dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.


Ia meminta Polres Kolaka Timur turun langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan galian C, memeriksa dokumen perizinan, serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.


"Jangan sampai masyarakat terus berbicara tentang kerusakan lingkungan, sementara aktivitasnya terus berjalan. Kami meminta APH hadir, melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Kalau terbukti ilegal, kami minta ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," katanya.


HIMAPP Koltim memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada desakan di tingkat kabupaten. Asrul mengatakan pihaknya siap membawa aspirasi tersebut ke Polda Sultra melalui aksi demonstrasi.


Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan galian C di Kolaka Timur.


"Kami akan melakukan aksi demonstrasi ke Polda Sultra sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi. Kami ingin penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kolaka Timur mendapatkan perhatian serius," tegas Asrul.


Ia menekankan, HIMAPP Koltim tidak ingin proses penegakan hukum berjalan tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kami tidak ingin hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Semua harus sama di hadapan hukum. Kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diperiksa dan diproses berdasarkan aturan yang berlaku," pungkasnya.


Laporan Redaksi 

×
Berita Terbaru Update