KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kepulan asap yang terlihat saat patroli membuat personel Polres Kolaka Timur (Koltim) langsung bergerak. Setelah mendatangi sumber asap di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, polisi menemukan lahan sekitar setengah hektare terbakar dan mengamankan seorang warga yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/9/2026). Saat melakukan patroli, personel Sat Samapta Polres Koltim melihat kepulan asap dari kejauhan.
Tak ingin mengambil risiko, petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan sumber asap. Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan kebakaran lahan dengan kondisi sekitar yang cukup kering akibat kemarau.
Di lokasi, petugas juga menemukan seorang warga berinisial M (48). Polisi kemudian mengamankan M untuk dimintai keterangan terkait kebakaran tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M disebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, M dibawa ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan warga tersebut, Satgas Karhutla Polres Koltim bersama unsur terkait langsung melakukan pemadaman.
Respons cepat dilakukan karena kondisi lahan di sekitar titik kebakaran cukup kering. Bahkan, masih terdapat puluhan hektare lahan di sekitar lokasi yang berpotensi terdampak apabila api tidak segera dikendalikan.
Petugas berjibaku memadamkan api hingga berhasil dikendalikan. Setelah itu, personel tetap melakukan pemantauan di lokasi untuk memastikan tidak ada bara maupun titik api baru yang dapat memicu kebakaran susulan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Koltim mencegah kebakaran kecil berkembang menjadi Karhutla yang lebih luas.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Tinton mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, khususnya di tengah kondisi kemarau berkepanjangan.
Menurutnya, kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah menjalar dan sulit dikendalikan. Dampaknya juga dapat merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga serta mengganggu kesehatan akibat asap.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Mari bersama-sama menjaga Kolaka Timur agar tetap nyaman dan sehat,” ujar Tinton.
Dia juga mengajak masyarakat tidak menggunakan cara membakar ketika membuka maupun membersihkan lahan.
Upaya pencegahan tersebut sejalan dengan Maklumat Kapolda Sulawesi Tenggara terkait pencegahan Karhutla dan semangat “JAGA BUMI ANOA”.
Penanganan kasus di Desa Orawa menambah rangkaian upaya jajaran Polres Koltim dalam mencegah dan menangani Karhutla selama musim kemarau.
Sebelumnya, Polres Koltim juga terlibat dalam pengungkapan kasus Karhutla di wilayah Wesalo melalui kegiatan gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Sultra.
Dalam kasus tersebut, pelaku telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum.
Jajaran Polres Koltim menegaskan pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Patroli dan respons cepat petugas menjadi bagian penting, namun kesadaran warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan tetap menjadi kunci.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.
Di tengah musim kemarau, satu titik api bisa menjadi ancaman serius. Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lahan, lingkungan dan keselamatan warga Kolaka Timur dari ancaman Karhutla.
Editor Redaksi
