Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Plt Kadis Dukcapil Koltim : Syarat Pindah Domisili Dimudahkan

Wednesday 16 November 2022 | November 16, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T05:41:55Z

Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur, I Ketut Hartawan, A.Ma.Pd., S.IP. (Ft, Epn)

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur, I Ketut Hartawan mejelaskan tentang persyaratan perpindahan penduduk atau pindah domisili dimudahkan.


Dijelaskannya, terkait keterangan RT dan RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan karena hal tersebut telah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.


"Pindahan penduduk itu adalah hak setiap warga jadi Kita di DukCapil itu memindahkan siapa saja yang bermohon di Kantor Dukcapil, adapun persyaratan itu sangat muda hanya cukup menggunakan  KK," kata Hartawan saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu, 16/11/2022.


"Jadi tidak ada lagi pengantar dan lain sebagainya, hanya cukup kartu Keluarga karena ini mengacu pada peraturan Pemerintah dalam hal ini peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018, seperti telah disebutkan diatas," tambahnya.


Mencermati Pepres Nomor 96, kata Kadis, tidak ada aturan dan kewajiban yang menjelaskan yang pindah  harus memiliki tanah atau Rumah, olehnya itu  pihak Dukcapil hanya wajib memindahkan Masyarakat yang bermohon. 


"Hanya itu saja selebihnya masalah ada Rumahnya, Tanahnya itu kita tidak campuri tidak masuk keranah itu," jelasnya.


Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa pindah penduduk sekarang  dalam satu Kabupaten maupun Kota memang cukup mudah karena Pemohon cukup  menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. 


"Jadi pada prinsipnya kita mempermudah semua itu agar tidak ada lagi kesulitan untuk pindah, karena hal ini untuk mempermudah  waktu sehingga semua proses itu berjalan dengan mudah, karena bisa saja warga pindah karena pendidikannya, siapa tau disana dia mau sekolah dan sebagainya, jadi yang jelas apa permohonan Masyarakat untuk pindah selama mengikuti aturan yang ada kita kabulkan," ucap Hartawan.


Lebih jauh menjelaskan, perpindahan penduduk dalam satu Kabupaten dan Kota, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar Kabupaten dan Kota atau antar Provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil asal untuk diberikan ke daerah tujuan.


Dihapuskannya surat keterangan mulai dari tingkat  RT dan RW sampai Desa Kelurahan, bukan tanpa alasan. Karena Data Kependudukan dari  Dukcapil sudah dianggap lengkap sehingga tidak memerlukan lagi verifikasi  RT dan  RW maupun Desa/Kelurahan.


Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam Database, maka perlu pengantar RT maupun RW untuk membuat NIK pertama kali. Oleh karena itu, masyarakat betul-betul harus mencermati persyaratan  yang berlaku agar tidak gagal paham.


Untuk itulah, I Ketut Hartawan berharap semoga dengan adanya informasi yang disebarkan  melalui Media maka  Masyarakat bisa mengetahui dan tidak salah presepsi.


 "Karena dasar Kita dalam hal perpindahan Penduduk ini hanya mengacuh pada aturan yaitu mempermudah akses Masyarakat itu sendiri  sesuai dengan kebutuhannya," harapnya.


Laporan : Epin

×
Berita Terbaru Update