Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Digiring ke Rutan

Monday 12 December 2022 | December 12, 2022 WIB Last Updated 2022-12-12T15:18:11Z

Potret seorang pria yang diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. (Ft, Ist)

PEKANBARU - TRANSJURNAL.com -
Seorang Pria berinisial PB (21) terpaksa berurusan dengan Polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta tersebut merupakan warga Jl. Siak Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi S.I.K MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH membenarkan bahwa seorang pria diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan di Sel Polsek Bukit Raya, yang mana sebelumnya diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial NF (13) di rumah kontrakan di Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. 


"Pelaku awalnya diamankan keluarga korban lalu diserahkan kepada kita pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 Pukul 16.00 Wib untuk diproses atas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, SH saat dihubungi via selulernya, Senin, (12/12/2022).


Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib yang mana awalanya pelapor yang merupakan orang tua korban diberitahukan oleh saksi S (16) dan NA (15) yang mengatakan ada laki laki didalam kamar anak pelapor, kemudian pelapor langsung pulang ke rumah dan mencari laki laki tersebut dan menemukanya sedang bersembunyi didalam lemari kamar kemudian pelapor diberitahukan oleh anaknya bahwa iya sudah melakukan hubungan suami istri. Setelah mengamankan pelaku selanjutnya keluarga korban menyerahkan pelaku ke Polsek Bukit Raya agar pelaku di proses hukum.


Editor : Red 

×
Berita Terbaru Update