Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penganiayaan ART Delapan Orang Jadi Tersangka

Monday 12 December 2022 | December 12, 2022 WIB Last Updated 2022-12-13T06:24:11Z

Potret seorang Ibu yang menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Pemalang menjadi sasaran penganiayaan di salah satu Apartemen Jakarta Selatan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit. (Ft, Ujg)

JATENG PEMALANG - TRANSJURNAL.com
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan orang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga atau ART asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial SK (23) di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.


Penangkapan para pelaku penganiayaan ART tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. "Ya, sudah (ditangkap)," kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.


Hengki mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani  penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di Simprug, Jakarta Selatan.


Delapan pelaku tersebut diketahui sebagai majikan korban, istrinya, anaknya, dan lima ART lainnya. Terungkapnya kasus penganiayaan tersebut  setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.


"Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta," kata Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.


Nampak tangan kiri korban luka-luka 

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.


"Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ujar Ratna.


Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu, dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.


Alasan para pelaku menganiaya korban adalah karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.


Atas perbuatannya kedelapan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.



Laporan : Ragil74/Ujang Karmawan 

×
Berita Terbaru Update