Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Disebut Pemilih Usia Delapan Tahun, Firman Angkat Bicara

Monday 2 January 2023 | January 02, 2023 WIB Last Updated 2023-01-03T00:07:32Z

Firman warga Desa Pombeyoha yang disebut baru berusia delapan tahun yang ikut mencoblos pada Pilkades lalu. (Ft, TJ)

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Terkait pemilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kolaka Timur 2022, Firman yang disebut dipemberitaan, karena usianya  baru terhitung delapan tahun dan merupakan Kepala Puskesmas Poli-Polia kemudian ikut menyalurkan hak pilihnya pada Pilkades Pombeyoha, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kini membuat dirinya angkat bicara.


Hal tersebut dijelaskan nya kepada beberapa awak Media  di Ladongi, Senin (02/01/2023).


Firman mengatakan, dirinya  memberikan hak pilihnya pada Pilkades tersebut setelah  mendapat surat panggilan untuk mencoblos salah satu Calon  karena dirinya  telah  tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) sejak 25 Maret 2022 lalu.


Terkait dirinya yang dipermasalahkan karena tempat dan tanggal lahirnya  tidak sesuai yakni, Atula 12 Desember 2014  yang berarti jika dikalkulasi usianya baru 8 tahun. Firman menerangkan jika itu hanyalah sebuah kesalahan pada pengetikan yang artinya  salah tulis.


"Terkait soal tahun, yang diberitakan itu saya berusia delapan tahun sepertinya itu karena adanya kekeliruan mungkin dari pihak PPKD salah pengetikan tanggal dan tahun kelahiran saya,"ungkapnya.


"Logikanya  tidak mungkin panitia Pilkades mau memperbolehkan anak usia 8 tahun ikut memilih, karena  KK dan KTP sangat jelas nomor NIK saya,"jelasnya.


Terkait informasi, yang menyebut ada salah satu warga atau DPT atas nama dirinya  (Firman) lalu  tiba-tiba ikut mencoblos  di Pombeyoha  selaku Kapus Poli-polia. Ia pun mengakui jika itu memang benar. Karena menurutnya setiap warga negara  punya hak dan kewajiban untuk memilih ditempat yang ditetapkan berdasarkan regulasi.


"Sesuai dengan aturan, saya juga diberikan kesempatan sama dengan masyarakat yang lain yang ada di Desa Pombeyoha,"ujarnya.


"Jadi, pihak PPKD Pombeyoha memberikan saya surat panggilan untuk mencoblos otomatis saya punya hak pilih,"sambungnya.


Olehnya itu, pihaknya sangat  menyayangkan kenapa dipemberitaan itu begitu diviralkan tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya agar bisa dijelaskan lebih detailnya.


Firman juga menceritakan, alasan  dirinya memilih pindah dari warga Kelurahan Atula menjadi  warga Desa Pombeyoha sejak 25 Maret 2022 agar Desa tersebut memiliki tambahan jumlah penduduk, sebab desa tersebut Penduduknya  tergolong sangat kurang.


"Kenapa kami ke Desa Pombeyoha karena Desa Pombeyoha adalah salah satu Desa pemekaran yang perintisnya termasuk  orang tua almarhum bapak saya dan di desa pombeyoha itu sedikit banyaknya ada saya punya aset disana,"jelasnya.


"Nah, jadi saya berpikir agar  desa Pombeyoha itu tidak  termasuk  desa terpencil  tertinggal dan dengan kami menjadi warga disana otomatis jumlah penduduk juga bertambah tanpa melihat ke Pilkades,"tambahnya.


Kata dia, dirinya pindah orientasinya karena ingin ikut memajukan Desa  Pombeyoha bukan  karena Pilkades.


"Saya juga  berpikir bagaimana desa itu bisa kita kembangkan  dan majukan minimal bisa bersaing dengan desa - desa lain,"ujarmya.



"Kemudian, saya menjadi warga desa Pombeyoha itu awalnya diajak sama om. Om saya, dia juga salah satu pejuang pemekaran sama dengan almarhum bapak saya dulu,"ungkapnya.


Jadi, kata Firman dirinya diajak  beberapa kali untuk pindah meski sempat  menolak tapi akhirnya ajakan yang ketiga kalinya disetujuinya.


"Ahirnya saya berpikir kayanya nda apa-apalah apalagi selama ini ketika masyarakat Pombeyoha itu misalnya ada yang sakit  ada yang membutuhkan pertolongan saya juga ikut membantu. Karena saya berpikir Desa itu bagian dari perjuangan orang tua saya dulu,"pungkasnya.



Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pombeyoha Samriah,  mengakui, bahwa tempat dan tanggal lahir Firman yang dipersoalkan merupakan bagian dari kesalan dirinya dalam pengetikan. Namun kata dia yang perlu diperhatikan adalah nomor KTP dan KK yang bersangkutan telah sesuai.


"KTP dan KKnya sudah benar yang salah itu tempat dan tanggal lahirnya, cuman saya yang  salah tulis  pak namanya juga Manusia biasa,  karena  saat itu yang tau aplikasi microsof Exel itu cuman saya selaku ketua PPKD sedangkan enam dari anggota saya itu tidak ada yang tau mengedit,"akuinya.


Lebih lanjut, Ia menuturkan, bahwa  apa yang tercantum di DPT itu memang sudah terbukti memenuhi syarat dan sesuai dengan juknis.


"Dan pada penetapan calon dan DPT sudah ditandatangani bersama,"ungkapnya.


Sekedar informasi, jika mencermati Pepres Nomor 96 tahun 2018, seperti yang dijelaskan Kadis Dukcapil Koltim  tidak  ada lagi aturan dan kewajiban yang menjelaskan  yang pindah  harus memiliki tanah atau Rumah, olehnya itu  pihak Dukcapil hanya wajib memindahkan Masyarakat yang bermohon. 


"Hanya itu saja selebihnya masalah ada Rumahnya, Tanahnya itu kita tidak campuri tidak masuk keranah itu,"jelas Kadis.


Kadis juga  menjelaskan, bahwa pindah penduduk sekarang  dalam satu Kabupaten maupun Kota memang cukup mudah karena Pemohon cukup  menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja, tidak perlu pengantar apapun.


Laporan : TJ

×
Berita Terbaru Update