Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Koltim Hentikan Penambang yang Diduga Ilegal

Saturday 11 February 2023 | February 11, 2023 WIB Last Updated 2023-02-11T17:59:34Z

Salah seorang pihak kepolisian sedang melakukan pemasangan police line di atas rakit mesin penyedot pasir yang ditemukan diduga tak berizin, (Ft, Ist)

KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Aprianto bersama kawan-kawan menghentikan aktivitas penambangan pasir tepatnya di Desa Taosu Kecamatan Poli-polia yang diduga ilegal dengan cara di segel menggunakan police line.


Penambangan tersebut diketahui setelah pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023 yang dipimpin langsung Bapak Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi, D.J, S.I.K, M.Si bersama para pejabat utama Polres Kolaka Timur dan Masyarakat Kecamatan Ladongi dan Kecamatan Dangia terkait maraknya dugaan kegiatan penambangan pasir secara Ilegal.


Hal ini disampaikan dalam keterangan tertulis yang diteruskan Bapak Kapolres Koltim di grup WhatsApp Mitra Polres atas laporan, berdasarkan Surat perintah Kasat Reskrim Kolaka timur Nomor : Sprin/04/II/2023/Reskrim, tanggal 07 Februari 2023, tentang Penyelidikan tehadap maraknya dugaan Tindak Pidana Migas, Ilegal Mining dan Ilegal logging di wilayah hukum Polres Kolaka Timur.


Foto Istimewa 

Sehingga pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 sekira Pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00 WITA di Desa Taosu Kecamatan Poli-polia Kabupaten Kolaka Timur. Ditemukan lokasi penambangan pasir milik Sdr. M dan lokasi penambangan pasir milik Sdr. FS yang diduga tak miliki izin.


"Sehingga melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang diduga secara illegal milik sdr. M serta memasang police line di area penambangan dan mesin penyedot yang digunakan. Kemudian melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang diduga secara illegal milik sdr. FS serta memasang police line di area penambangan dan mesin penyedot yang digunakan," jelas Kapolres dalam keterangan tertulisnya.


Adapun tindakan pihak Polres selanjutnya, mengundang saudara M dan saudara FS sebagai terduga Pemilik Lokasi penambangan pasir tersebut untuk dilakukan Klarifikasi, dan melanjutkan operasi lanjutan terhadap dugaan penambangan pasir secara illegal di Wilayah Hukum Polsek Lambandia.


Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur IPTU EVI AFRIANTO SE, MM, Kaurbin OPS Sat Reskrim Polres Kolaka Timur IPDA WAYAN SUMANIK, SH, MM dan Kanit 1 Sat Reskrim Polres Kolaka timur IPDA RAMADHAN, SH  bersama 2 orang anggota beserta Kanitreskrim Polsek Ladongi.


Editor : Epin

×
Berita Terbaru Update