Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Kolaka Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota KPPS

Wednesday 18 September 2024 | September 18, 2024 WIB Last Updated 2024-09-18T07:08:35Z


KOLTIM - TRANSJURNAL.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur secara resmi membuka pendaftaran untuk warga yang berminat menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai 17 September 2024 hingga 28 September 2024.


Dalam pengumuman bernomor 268/PP.04.2/7411/2024, KPU Kolaka Timur mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kolaka Timur, Yanthi Pratiwi Irianto mengungkapkan bahwa perekrutan KPPS akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di 224 TPS di seluruh Kabupaten Kolaka Timur.


"Dengan jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak 1.568 orang. Setiap TPS akan diisi oleh 7 anggota KPPS yang akan bertugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara, yaitu pada 27 November 2024," sebut Yanthi Pratiwi.


Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, kata Yanthi Pratiwi, calon anggota KPPS antara lain berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta memiliki integritas dan kepribadian yang jujur, adil, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 


"Selain itu, calon anggota KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan resmi. Mereka juga harus berdomisili di wilayah kerja KPPS dan memiliki minimal ijazah SMA atau sederajat. Syarat lainnya, calon tidak boleh pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih," katanya.


Ia menambahkan, bagi yang berminat, dokumen pendaftaran yang harus dilampirkan meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, serta surat pernyataan mengenai kesetiaan terhadap dasar negara, tidak menjadi anggota partai politik, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. 


"Calon anggota juga diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat yang mencakup hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol," terangnya.


Lebih lanjut Yanthi Pratiwi menambahkan bahwa Pendaftaran serta kelengkapan dokumen dapat diserahkan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan atau desa masing-masing.


"Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui helpdesk KPPS KPU Kabupaten Kolaka Timur yang berlokasi di Jalan Poros Rate-Rate – Ladongi, Kelurahan Tababu, Kecamatan Tirawuta," tutupnya.


Laporan Redaksi

×
Berita Terbaru Update