KENDARI - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menghadiri agenda Pembahasan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi tahapan lanjutan dalam penyusunan rekomendasi penataan kawasan hutan di wilayah Kolaka Timur.
Pembahasan digelar di Ruang Rapat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII, Jalan Martandu, Kota Kendari. Kantor Pertanahan Kolaka Timur diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Irman Jaya, S.Hut., yang mengikuti diskusi bersama sejumlah instansi terkait.
Agenda ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian penguasaan tanah pada kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan, berbasis data yang akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Inver PPTPKH sendiri menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi penataan ruang dan penyelesaian berbagai persoalan penguasaan lahan pada kawasan hutan.
Melalui forum ini, koordinasi antar instansi diperkuat untuk mendukung kebijakan strategis pemerintah di sektor kehutanan, mulai dari perlindungan kawasan hutan hingga pemberian kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat di Kabupaten Kolaka Timur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur terus bersinergi dalam mewujudkan pengelolaan kawasan hutan yang efektif, transparan, dan berkelanjutan. Upaya ini menjadi bagian dari mendorong pembangunan wilayah yang tertib, teratur, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Editor Redaksi

