KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menerbitkan Surat Edaran tentang peningkatan ketertiban dan keamanan menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah serta masyarakat luas agar perayaan dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Surat edaran bernomor 000.1.10/3561/SATPOL-PP/XII/2025 itu ditetapkan di Tirawuta pada 25 Desember 2025. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti konvoi kendaraan, penggunaan petasan, maupun kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, masyarakat juga diminta merayakan pergantian tahun dengan sederhana serta menghindari pemborosan. Pemkab Kolaka Timur mendorong warga untuk mengisi momentum tahun baru dengan kegiatan positif yang bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menekankan pentingnya kegiatan yang membangun kebersamaan, seperti doa bersama, kegiatan sosial kemasyarakatan, maupun acara keagamaan. Langkah ini dinilai dapat menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih khidmat dan bermakna.
Untuk memastikan situasi tetap kondusif, Pemkab Kolaka Timur menginstruksikan adanya pengawasan dan koordinasi dengan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, agar seluruh rangkaian kegiatan pergantian tahun dapat berlangsung aman dan tertib.
Pemkab Kolaka Timur berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi terciptanya suasana pergantian tahun yang penuh suka cita, namun tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Laporan Redaksi


