KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menggencarkan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di sejumlah wilayah Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur, pada Januari 2026.
Sosialisasi PTSL dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain Desa Polenga Jaya, Kelurahan Poli-Polia, serta Desa Puundokulo.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program PTSL, mulai dari tahapan pelaksanaan, persyaratan pendaftaran, hingga manfaat yang diperoleh melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh.
Dari kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya kepastian hukum hak atas tanah serta berperan aktif dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Untuk itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan langkah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL Tahun 2026, sekaligus memastikan proses pendaftaran tanah berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, program PTSL juga dapat mencegah potensi sengketa pertanahan serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih tertata dan produktif di tengah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kolaka Timur juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor Redaksi
