![]() |
| Adi Mulyadi, Kepala Bappeda Kabupaten Bogor (kiri). (Ft.idr) |
BOGOR - Transjurnal.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus menghadirkan kemudahan layanan serta program insentif pajak bagi masyarakat. Program tersebut berlaku hingga 31 Maret 2026.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengatakan pihaknya terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sesuai arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi saat berdialog di Podcast Sora Bogor Diskominfo.
Adi menjelaskan, pajak daerah menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Bogor. Karena itu, pihaknya terus berinovasi untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.
Saat ini, masyarakat dapat membayar pajak melalui 18 kanal pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace hingga dompet digital. Ke depan, jumlah kanal pembayaran ditargetkan bertambah menjadi 22.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas,” katanya.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau hingga tingkat desa dengan melibatkan RT dan RW.
Di sisi lain, Pemkab Bogor juga memberikan berbagai insentif pajak. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp 100 ribu.
“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelasnya.
Selain itu, tersedia diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Maret. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tahun 2021-2025 dan 40 persen untuk tahun 2012-2020, serta penghapusan denda.
Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi.
“Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” tegas Adi.
Adi menambahkan, berbagai kemudahan dan insentif ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan langsung.
“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga program kesehatan seperti Universal Health Coverage (UHC) 100 persen menjadi bukti nyata pemanfaatan pajak.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban perpajakan dan memanfaatkan program keringanan yang tersedia.
“Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Laporan : Indrawan
