KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melakukan pengecekan lapang terhadap permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang di Desa Andowengga, Kecamatan Poli-Polia, Jumat (19/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan data sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Pengecekan lapang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur bersama jajaran Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Hadir pula pemohon, Kepala Desa Andowengga, Kepala Dusun setempat, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan objek tanah yang dimohonkan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis guna memastikan letak, batas, luas, serta status bidang tanah sesuai kondisi yang sebenarnya di lapangan. Kehadiran para pihak terkait menjadi bagian penting untuk menjamin keterbukaan informasi sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menegaskan bahwa pengecekan lapang merupakan tahapan wajib dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat hilangnya sertipikat asli. Melalui proses tersebut, seluruh data yang digunakan dapat dipastikan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.2. Pengecekan Lapang Sertipikat Hilang di Kelurahan Orawa
Editor Redaksi
