KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka Timur memperkuat langkah percepatan pensertipikatan tanah rumah ibadah dan objek wakaf melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan pelaksanaan Entry Meeting sebagai tindak lanjut awal atas permohonan pendampingan hukum untuk mendukung percepatan proses pensertipikatan aset-aset keagamaan dan wakaf di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Dalam kegiatan tersebut, Kantah Kolaka Timur diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ilcham Halim, S.H. Sementara Entry Meeting dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, S.H., M.H.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya Kantah Kolaka Timur membangun koordinasi lintas instansi guna memastikan proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah berjalan tertib, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam pembahasan awal, dilakukan identifikasi terhadap kondisi dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan proses pensertipikatan rumah ibadah maupun objek wakaf lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat tanah rumah ibadah dan wakaf merupakan aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Kepastian status hukum melalui sertipikat diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset tersebut sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kantah Kolaka Timur menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan proses administrasi pertanahan, tetapi juga aktif membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dapat menghambat percepatan pendaftaran tanah.
"Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kantah Kolaka Timur terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah, khususnya untuk rumah ibadah dan objek wakaf," demikian inti komitmen yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sinergi dengan Kejari Kolaka diharapkan menjadi langkah strategis untuk mengawal proses pensertipikatan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya pendampingan dan koordinasi lintas instansi, Kantah Kolaka Timur menargetkan proses pensertipikatan dapat dilakukan secara lebih tertib dan efektif sehingga masyarakat memperoleh kepastian serta perlindungan hukum atas aset keagamaan dan wakaf.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas peran Kantah Kolaka Timur dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah serta memberikan pelayanan pertanahan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Editor Redaksi
