Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Nikel PT Wijaya Inti Nusantara Diduga Rusak Lingkungan Torobulu

Wednesday, 20 August 2025 | August 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T12:36:01Z

Midul Makati, SH., MH., Direktur Eksekutif Famhi Sultra. (Ft. Ist)

KENDARI - TRANSJURNAL.com -
Aktivitas tambang nikel milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kian menuai sorotan. Alih-alih membawa kesejahteraan, operasi perusahaan itu dituding telah meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga.


Famhi Sultra, lembaga advokasi hukum dan lingkungan, menyebut perusahaan ini abai terhadap standar tata kelola pertambangan. Penambangan dilakukan hanya beberapa meter dari SDN 12 Laeya dan pemukiman warga.


"Keselamatan anak-anak dan masyarakat dipertaruhkan," ujar Midul Makati, Direktur Eksekutif Famhi Sultra, kepada wartawan, Selasa pekan ini.


Selain menggali tanah hingga mengubah kontur lahan yang rawan longsor, PT WIN juga dituding gagal menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, dokumen itu syarat mutlak sebelum aktivitas tambang dijalankan. Lebih jauh, perusahaan disebut-sebut menggunakan cara-cara intimidatif terhadap warga yang menolak penambangan di kawasan tersebut.


Famhi Sultra menilai PT WIN melanggar berbagai regulasi, mulai dari UU Minerba, UU Cipta Kerja, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga aturan pidana korupsi yang mengatur tanggung jawab korporasi. Regulasi teknis lain, seperti PP No. 96/2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4/2021, hingga Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016 tentang pidana korporasi, disebut tak diindahkan.


"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga potensi tindak pidana lingkungan hidup," kata Midul.


Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke KLHK, ESDM, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan bebas intervensi.


Isu ini makin pelik ketika muncul tudingan adanya beking dari aparat kepolisian. Midul bahkan menyebut dugaan keterlibatan Kapolri dan kelompok bisnis di lingkarannya dalam melindungi aktivitas PT WIN. 


"Mereka bisa menambang di pemukiman warga, merusak hutan lindung, mangrove, bahkan jalan usaha tani tanpa pernah tersentuh hukum," ujarnya.


Dalam pernyataannya, Famhi Sultra juga mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kepemimpinan Kapolri. “Kami mencintai, menghormati, dan mendukung Presiden. Karena itu kami minta beliau membuktikan komitmen terhadap penegakan supremasi hukum dan perlindungan lingkungan hidup,” kata Midul.


Famhi Sultra berjanji akan terus mengawal kasus ini. Mereka berharap kasus Torobulu menjadi momentum koreksi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, sekaligus mengingatkan bahwa keberlanjutan lingkungan tak bisa ditukar dengan keuntungan sesaat. (**)


Editor Redaksi 

×
Berita Terbaru Update