DEPOK - TRANSJURNAL.com - Setelah berbulan-bulan menjadi polemik dan menuai kritik publik, aktivitas usaha Koat Coffee di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, akhirnya dihentikan. Penindakan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada Senin (12/1/2026).
Penghentian operasional tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/200/327/SATPOL PP/2026. Langkah ini menjadi titik balik dari kisruh panjang Koat Coffee yang sejak awal disorot publik karena diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).
Keputusan Satpol PP tersebut langsung menyedot perhatian masyarakat. Ketua Perkumpulan Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, menyambut positif penegakan aturan tersebut, meski menilai langkah itu diambil dalam kondisi yang sudah terlambat.
"Kami mengapresiasi Satpol PP. Walaupun terlambat, yang terpenting hari ini aturan akhirnya ditegakkan. Tidak ada kata terlambat untuk penegakan hukum," kata Eman, Senin (12/1/2026).
Namun, Eman tak menampik bahwa tindakan tegas itu baru dilakukan setelah tekanan publik terus menguat.
"Walaupun harus digedor-gedor dulu," ujarnya.
Sebelum penghentian aktivitas dilakukan, GEDOR bersama sejumlah elemen masyarakat sempat menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Depok dan di lokasi Koat Coffee. Aksi tersebut dipicu oleh peristiwa dicabut dan dibungkusnya papan segel resmi Pemerintah Kota Depok di lokasi usaha tersebut.
Menurut Eman, tindakan terhadap papan segel pemerintah tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa, melainkan menyangkut kewibawaan pemerintah daerah.
"Jika papan segel pemerintah bisa diperlakukan seperti itu dan dibiarkan, maka ini bukan persoalan kecil. Ini mencoreng marwah Kota Depok di mata publik," tegasnya.
Ia menilai pembiaran tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum serta memperkuat persepsi publik terkait lemahnya pengawasan terhadap usaha yang diduga bermasalah secara perizinan.
Tak hanya menyoroti Satpol PP, Eman juga mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Kota Depok yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, pada 7 Januari 2026.
Surat tersebut berisi permintaan kejelasan terkait progres perizinan Koat Coffee yang disebut telah beroperasi tanpa IMB dan izin usaha lengkap.
"Terakhir Pak Sekda merespons belum bisa menemui karena masih sibuk di luar kantor. Kami hanya meminta kejelasan progres perizinan Koat Coffee. Bagaimana mungkin sebuah usaha tanpa IMB dan izin lengkap bisa beroperasi?" ujar Eman.
Menurutnya, sikap diam dari instansi teknis justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait fungsi pengawasan dan komitmen penegakan aturan di Kota Depok.
"Bravo Satpol PP Depok. Hari ini membuktikan bahwa aturan masih memiliki taring," katanya.
Meski demikian, Eman mengingatkan agar penghentian operasional Koat Coffee tidak berhenti sebagai langkah simbolik semata. Ia mendesak Pemerintah Kota Depok melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan pengawasan usaha.
"Jangan sampai masyarakat selalu dipaksa turun ke jalan dulu baru aturan ditegakkan. Negara seharusnya hadir dengan wibawa, tanpa harus digedor," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koat Coffee maupun DPMPTSP Kota Depok terkait penghentian operasional tersebut.
Laporan : Indrawan
