KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan hak atas tanah. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang terhadap Sertipikat Hak Milik atas nama Laupek yang berlokasi di Desa Andowengga, Kecamatan Poli-Polia.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur pada Kamis (18/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pelaksana dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Pengambilan sumpah menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti akibat hilangnya sertipikat asli. Dalam proses ini, pemohon diminta memberikan keterangan serta pernyataan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan sumpah merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan yang wajib dilaksanakan guna menjamin keabsahan data dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
"Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu bentuk verifikasi terhadap permohonan sertipikat pengganti yang hilang. Keterangan yang disampaikan pemohon menjadi dasar dalam proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Melalui tahapan tersebut, Kantor Pertanahan memastikan setiap proses penerbitan sertipikat pengganti dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan. Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah agar tetap memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya penerbitan sertipikat pengganti melalui prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kolaka Timur.
Editor Redaksi
