Tangerang.- Transjurnal.com - Keluarga almarhum Djamaludin MP memastikan akan mengajukan gugatan perdata terhadap RS Sari Asih Bintaro setelah upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, SH, MH, MHKes bersama Hugo S. Tambunan, SH, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait pelayanan medis yang diterima almarhum sebelum meninggal dunia pada 22 Mei 2026.
"Gugatan ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, tetapi agar seluruh fakta, rekam medis, alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim," kata Taufik dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Menurut keluarga, Djamaludin dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sari Asih Bintaro sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan segera. Sebagai peserta BPJS Kesehatan yang datang dalam kondisi darurat, keluarga menilai pasien berhak memperoleh pelayanan medis secara cepat dan sesuai ketentuan.
Namun, keluarga menduga tindakan medis yang dianggap signifikan baru diberikan sekitar pukul 19.00 WIB atau tiga jam setelah pasien berada di IGD. Kondisi pasien kemudian terus menurun hingga dinyatakan meninggal dunia pada pukul 20.42 WIB.
Atas kejadian tersebut, keluarga menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum dari pihak rumah sakit.
Sebelum memutuskan menggugat, keluarga menyatakan telah memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi pihak rumah sakit. Tercatat, RS Sari Asih Bintaro mengirimkan tiga surat undangan pertemuan setelah menerima somasi dari kuasa hukum keluarga.
Dua pertemuan yang berlangsung pada 22 Juni dan 26 Juni 2026, menurut kuasa hukum keluarga, berakhir tanpa kesepakatan.
"Kami menghormati iktikad baik rumah sakit yang telah mengundang kami untuk bermusyawarah. Namun, kami menilai dialog yang berlangsung belum memungkinkan terciptanya proses penyelesaian yang terbuka, kondusif, dan setara," ujar Hugo S. Tambunan.
Keluarga juga menyampaikan keberatan karena Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang menangani almarhum disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Selain itu, kuasa hukum mengaku salah satu anggota timnya tidak diperkenankan mengikuti jalannya mediasi.
Meski demikian, keluarga menyebut pihak rumah sakit masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian perkara.
Taufik menegaskan gugatan perdata yang akan diajukan tidak semata-mata bertujuan memperoleh ganti rugi. Menurutnya, proses persidangan diperlukan untuk menguji apakah pelayanan medis yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, standar operasional prosedur, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang kami cari adalah kepastian hukum. Apa pun putusan pengadilan nantinya akan kami hormati. Kami berharap proses ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar pelayanan kepada pasien semakin baik," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak RS Sari Asih Bintaro belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana gugatan perdata tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak rumah sakit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Indrawan
