KOLTIM - TRANSJURNAL.com - Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur melaksanakan pengecekan lapang permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang di Kelurahan Orawa, Kecamatan Tirawuta, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur bersama pelaksana dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Turut hadir pemohon serta Kepala Dusun setempat untuk memberikan keterangan terkait bidang tanah yang dimohonkan.
Pengecekan lapang dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi dan penelusuran data fisik maupun data yuridis guna memastikan kebenaran lokasi, batas, dan status bidang tanah sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.
Menurut pihak Kantor Pertanahan, tahapan ini memiliki peran penting dalam memastikan seluruh data yang digunakan dalam proses administrasi pertanahan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pemegang hak atas tanah.3. Pemeriksaan Lapang Panitia A Program PTSL
Editor Redaksi
